Dapat Penjelasan Terkait Perubahan Nama Jalan, Warga Jakpus Lega

Reporter: Nday | Editor: Shendy Adam Firdaus

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi menggelar rapat koordinasi pelayanan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan, Senin (4/7) Foto: pusat.jakarta.go.id

Dapat Penjelasan Terkait Perubahan Nama Jalan, Warga Jakpus Lega

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi pelayanan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan, Senin (4/7). Selain dihadiri unit-unit terkait, turut hadir juga 42 orang perwakilan warga di lokasi-lokasi terdampak.

Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, sebanyak 22 jalan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat diubah namanya menggunakan nama-nama tokoh yang memiliki jasa bagi Jakarta. Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi memastikan warga tidak akan mendapat kesulitan dari kebijakan ini.

“Kita sosialisasikan Kepgub ini kepada warga. Di Kepgub dijelaskan bahwa tidak ada biaya (yang dikenakan ke warga). Unit-unit dari Dukcapil, PTSP, Kantor Pertanahan (BPN) maupun Samsat semua sudah terkoordinasi dengan baik secara sistem. Perubahan nama jalan ini tidak akan berdampak signifikan untuk masyarakat,” jelas Irwandi didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany usai memberikan sosialisasi.

Kepada perwakilan warga yang hadir, Irwandi meminta untuk tidak perlu khawatir. “Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak akan merugikan masyarakatnya. Kita akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pelayanan,” lanjutnya. Ia bersyukur warga bisa memahami.

Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Eko Suratmoko mengatakan perubahan nama jalan akan secara otomatis menyesuaikan di sistem BPN. “Jadi masyarakat tinggal mengajukan sertifikasinya saja ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat,” jelasnya.

Eko menjelaskan, semua pelayanan akan diberikan tanpa biaya atau gratis. “Semua perubahan akan dicatat di data umum kami, data peta, data surat ukur maupun data buku tanah. Jadi warga masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak usah khawatir, karena Kepgub tersebut menjadi dasar kami untuk melayani masayarakat,” lanjutnya.