Denda Pelanggaran Prokes di Wilayah Jakpus Terkumpul Rp 109 Juta

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengumpulkan denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebesar Rp 109.950.000.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengatakan, denda hasil penindakan prokes tersebut didapat dari operasi tertib masker dan pelanggaran prokes di tempat usaha dan perkantoran.

Gatra merinci, Januari hingga Desember 2021 pihaknya telah menjaring 122.877 kasus pelanggar tertib masker yang tidak mengenakan masker di delapan kecamatan di antaranya sebanyak 122.657 kasus dikenakan sanksi sosial dan sisanya menerima sanksi administrasi.

"Dari hasil operasi tertib masker nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp 42.450.000," kata Gatra saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Sementara, lanjutnya, untuk pelanggar prokes tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 61.498 kasus.

"Rinciannya 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan, 76 ditutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran 60.741, dan lima pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp 67.500.000," jelasnya.

Gatra juga berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin menerapkan prokes mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran virus Omicron sudah mulai naik.