Diduga Salahi Izin Usaha, Kecamatan Sawah Besar Datangi Tempat Hiburan

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

petugas dari Kecamatan Sawah Besar mendatangi Hotel Redpink, di RW 02 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/1). Foto: Zaki Ahmad Thohir

Menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha, petugas dari Kecamatan Sawah Besar mendatangi Hotel Redpink, di RW 02 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).

"Kita menindaklanjuti karena belum ada laporan ke RT dan RW tentang kegiatan aktivitas usaha di sini. Apalagi tadi kita lihat iklannya di medsos itu ada massage (pijat) sensual," ucap Wakil Camat Sawah Besar Devi saat meninjau lokasi.

Devi melanjutkan, bangunan berlantai lima tersebut diakuinya memang sudah memiliki beberapa izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun pihaknya tetap akan mengecek kembali seluruh kelengkapan izinnya melalui PTSP.

"Kita akan sesuaikan apakah izinnya sesuai. Bisa jadi izinnya sudah benar tapi mungkin pemanfaatan dari izin yang harus kita luruskan," katanya.

Selain itu, Devi menambahkan, akan memanggil pihak pengelola untuk melakukan konfirmasi. Karena menurutnya ada kekhawatiran dari warga soal kegiatan yang menganggu lingkungan sekitar, seperti adanya dugaan kegiatan asusila.

"Saya berharap jangan sampai keberadaan usaha ini memunculkan image yang tidak baik bagi warga sekitar," katanya.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Kartini Dion mengatakan, warga RW 02 meminta agar izin usaha tempat tersebut dievaluasi ulang, khususnya yang berhubungan dengan kegiatan malam hari.

"Ini letaknya kan di komplek perumahan, tentunya akan ada efek negatif kepada lingkungan, itu yang kami khawatirkan," ujarnya.