Dua Mobil Pribadi Terjaring Parkir Liar di Jalan Petojo Enclek

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Parkir sembarangan, mobil pribadi diderek petugas Sudinhub. Foto: Malik Maulana

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban parkir liar, di samping Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Petojo Enclek XIV, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Komandan Regu Derek Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Pusat Andi Muchtar mengatakan, dari razia parkir liar tersebut terjaring dua mobil pribadi.

"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, dan hari ini kami melakukan penderekan dua mobil pribadi di sekitaran kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus)," katanya.

Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penderekan. Sementara untuk sanksi para pelanggar parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015.

"Mobil yang diderek akan dipindahkan ke IRTI Monas dan pemilik kendaraan dikenakan denda sanksi derek retribusi sesuai aturan," katanya.

Andi menuturkan, penertiban serupa juga digelar pada sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta Pusat agar tidak terjadi kemacetan, sehingga aktivitas warga menjadi lancar.

"Penertiban ini digelar rutin. Hari ini dilaksanakan di Rawasari dan Kemayoran, dengan razia ini harapannya warga semakin sadar tidak memarkirkan kendaraan bermotor miliknya di bahu jalan," tuturnya.

Andi pun mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya pada tempatnya yang telah disediakan dan tidak parkir di bahu jalan atau di Trotoar.

"Jadi saran kami ya, kita saling mengingatkan saja untuk masyarakat  tidak parkir sembarangan karena akan menyebabkan kemacetan," pungkasnya.