Hari Rabu, Gubernur DKI Akan Sampaikan e-SPPT PBB P2

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Koordinasi terkait e-SPPT. Foto: Sultan Adiputra PKL

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan pada hari Rabu (20/7) mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menyampaikan elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) di Kecamatan Johar Baru dan Kecamatan Sawah Besar.

Iqbal menjelaskan, masing-masing kecamatan akan diserahkan 10 objek pajak SPPT secara simbolis. Sore ini, tim akan melakukan survei lokasi kegiatan Rabu nanti.

"Kita koordinasikan kesiapan stakeholder yang terlibat untuk kegiatan Pergub 23 Tahun 2002 tentang  keringanan PBB-P2," ungkapnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (18/7).

Iqbal juga memberikan arahan bagi para Camat Johar Baru dan Camat Sawah Besar untuk memastikan 10 orang objek pajak yang akan menerima e-SPPT.