Ini Syarat Dapatkan Vaksinasi Booster

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Pemerintah resmi memulai vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sejak Rabu (12/1) kemarin secara serentak.

Di Jakarta Pusat vaksinasi booster telah dilaksanakan di beberapa lokasi mulai dari rumah sakit, puskesmas, dan RPTRA.

"Vaksinasi booster sudah sesuai arahan berproses di setiap puskesmas kecamatan," ucap Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudinkes) Kota Administrasi Jakarta Pusat Erizon Safari saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).

Ia menjelaskan vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria di antaranya, melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua serta mendapatkan undangan.

"Sama seperti vaksin sebelumnya, masyarakat harus memiliki e-tiket atau undangan untuk melakukan vaksin booster," jelasnya.

Terkait jenis vaksin yang diberikan, lanjutnya, untuk vaksinasi booster menyesuaikan ketersediaan jenis vaksin di lokasi vaksinasi.

"Booster pada umumnya bisa diberikan jenis vaksin yang sama atau alternatif jenis lain, tergantung ketersediaan di lokasi vaksinasi," katanya.

Untuk diketahui Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.