Kali Ini, Kecamatan Johar Baru Jadi Tempat Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Sampah
Reporter: Iman | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat terus melaksanakan pembinaan dan evaluasi pengelolaan sampah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 77 Tahun 2020.
Kali ini, Kecamatan Johar Baru yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Johar Baru, Jalan Johar Baru Utara V, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Sub Koordinator (Subkoor) Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau Kota Administrasi Jakarta Pusat Budi Kristina mengatakan, terkait masalah pengolahan sampah dari sumbernya adalah sesuatu yang sangat penting untuk disosialisasikan. Apalagi bagi warga Jakarta yang tidak mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri, melainkan ada di wilayah lain yaitu di Bantargebang, Jawa Barat.
“Dengan adanya Pergub 77 Tahun 2020 ini, ayo kita bersama untuk niatkan, kita dipaksa mau atau tidak untuk mengurangi sampah dari sumbernya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Wasis Gunawan sebagai narasumber dari Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu instrumen sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat mengolah dan memilah sampah dari lingkungan sendiri.
“Ini adalah kegiatan bisa dikatakan rutin, kita ingin selalu menggugah warga dengan program dari Pemda DKI melalui Pergub 77 Tahun 2020. Tujuannnya adalah untuk mengubah perilaku warga dalam menghadapi (tata kelola) sampah yang mereka hasilkan,” ucapnya.
Wasis juga menambahkan, tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi volume sampah dari sumbernya. Pada akhirnya akan mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.
“Jakarta itu dari 70.000-80.000 ton sampah yang dihasilkan, 60 persen itu bersumber dari warga, kalau saja warganya mau menyelesaikan soal sampah ini, maka yang terkirim ke sana (Bantargebang) hanya 40 persen saja,” pungkasnya.