Kasubanpenda: Jakarta Pusat Targetkan PBB-P2 Rp1.7 Triliun

Reporter: Nelly | Editor: Iman

Kasubanpenda: Jakarta Pusat Targetkan PBB-P2 Rp1.7 Triliun, Foto: Khalda

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Kasubanpenda) Erwin Arsyad menyebut, target penerimaan pajak PBB-P2 wilayah Jakpus sebesar Rp1,7 triliun.

Hal ini diungkapkan pihaknya usai sosialisasi pemahaman peraturan pajak daerah di Ruang Serbaguna Utama (RSGU) Kantor Wali Kota Jakpus, Kamis (4/8).

Erwin menjelaskan, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022  mengenai penetapan dan pembayaran PBB-P2 ini, masyarakat dapat memanfaatkan momentum dengan melakukan pembayaran di bulan Agustus. Karena potongan pembayaran di bulan Agustus cukup besar yaitu sebesar 15% bagi perorangan maupun wajib pajak perusahaan atau badan.

Kedua, jika dibayar sampai September- Oktober dapat potongan 10%, sementara November 5%.
Sehingga dengan adanya peraturan ini, pihaknya mengharapkan, target 1,7  triliun ini bisa tercapai lebih dari 90%.

“Insya Allah kita segera merealisasikan dengan mohon bantuan kepada Pak Walikota beserta jajarannya para camat, para Lurah. Insya Allah seperti tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 90%,” terangnya.

Selain itu, Erwin juga mengungkapkan, dengan adanya pergub ini wajib pajak yang memiliki objek pajak lebih dari Rp2 miliar tetap bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan 60 meter persegi luas bumi, dan 36 meter persegi luas bagunan.
|
“Misalnya, ada luas bumi 100 meter persegi, yang dibayar hanya 40 meter. Sementara, misal ada bangunan 50 meter persegi yang dibayar hanya 14 meter,” tambahnya.

Erwin menegaskan, pihaknya akan menunggu pembayaran para wajib pajak di Jakpus sampai dengan November mendatang. Setelah itu pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kita lihat, kita analisa lagi mana yang belum bayar, baru kita lakukan sosialisasi lagi, apa kendala nya tidak bayar kita (akan) adakan diskusi,” tandasnya.

Kominfotik JP/NEL