Kelurahan Petojo Selatan Kembali Lakukan Penataan Wilayah

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Penataan lingkungan di wilayah Kelurahan Petojo Selatan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kelurahan Petojo Selatan bersama jajaran tiga pilar kembali melakukan penataan wilayah di sejumlah titik antara lain, Jalan Tanah Abang III, Tanah Abang IV, dan Jalan Kesehatan yang masuk ke dalam wilayah RW 03 dan RW 04, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan penataan ini merupakan tindak lanjut arahan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada para Lurah untuk melakukan penataan dan perapian lingkungan dengan cara bijak, persuasif, humanis, dan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007.

Dalam kegiatan tersebut, objek yang dilakukan penataan adalah trotoar dan saluran air yang digunakan oleh para pelaku usaha dengan mendirikan bangunan semi permanen. Selanjutnya dilakukan pengerukan dan pembersihan sampah di saluran yang selama ini tertutup oleh bangunan semi permanen.

"Jika hal ini tidak ditata, khawatir bangunan semi permanen tambah banyak dan mengganggu pengguna jalan mengingat lokasi penataan berada di salah satu akses alternatif bagi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pemerintah Kelurahan Petojo Selatan Ikma saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).

Ikma melanjutkan, terkait penataan ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi, imbauan, peringatan, dan penjelasan kepada para pelaku usaha terkait hal  yang tidak boleh dilakukan dan digunakan terhadap lokasi fasos-fasum.

"Alhamdulillah di sambut baik oleh masyarakat di sekitar lingkungan lokasi kegiatan dan banyak yang mengapresiasi kegiatan penataan wilayah ini," katanya.

Kedepannya, lanjut Ikma, pasca proses penataan, akan terus dilakukan pengawasan dengan mengerahkan petugas Satpol PP yang akan terus melakukan monitoring dan melibatkan unsur masyarakat yakni RT, RW, LMK, dan FKDM.

"Semoga secara bertahap wilayah Petojo Selatan terlihat lebih rapi, lebih tertib dan meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga tercipta lingkungan yang aman, tentram, dan nyaman," pungkasnya.