Kelurahan Petojo Utara Sediakan Fasilitas Uji Emisi
Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo
Kelurahan Petojo Utara berkolaborasi dengan Lingkungan Hidup dan PT. Putra Rizki Pratama menyediakan fasilitas uji emisi untuk menerapkan Pergub DKI Jakarta No. 66/2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Lurah Petojo Utara Indarto mengatakan, sesuai instruksi wali kota untuk memudahkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan bermotor, pihaknya menyediakan fasilitas uji emisi di halaman Hotel Triniti, Jalan Pembangunan III No. 5, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Kami gelar uji emisi untuk masyarakat di halaman Hotel Triniti, kegiatan ini berlangsung selama dua hari," kata Indarto, Kamis (13/1).
Dikatakan, pelaksanaan uji emisi sudah berlangsung sejak kemarin, hari ini terakhir. Kegiatan tersebut di mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk biaya uji emisi kendaraan roda dua (motor) Rp 40.000,- kendaraan roda empat (mobil) Rp 125.000.
Program uji emisi dilakukan di wilayahnya, karena masyarakat sulit mencari tempat lokasi uji gas buang kendaraan. Dengan adanya kegiatan seperti ini makin mudah, diharapkan banyak masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraanya sehingga terciptanya lingkungan udara bersih menuju Jakarta Langit Biru.
"Kendaraan yang mengikuti uji emisi sampai hari ini sebanyak 85 kendaraan. Dari 85 kendaraan, 2 kendaraan masing-masing motor dan mobil tidak lolos uji emisi, dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi dianjurkan melakukan servis," tambahnya.