Kendaraan Bak Terbuka di Tilang Petugas Dishub Kemayoran

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satgas Sudin Perhubungan Kecamatan Kemayoran menilang kendaraan bak terbuka. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kendaraan roda empat bak terbuka Nomor Polisi B 9643 VUB di tilang Satgas Sudin Perhubungan Kecamatan Kemayoran, dikarenakan mengangkut barang material over loading atau melebihi kapasitas daya angkut.

"Kita tilang kendaraan tersebut karena melebihi kapasitas daya angkut. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," jelas Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kemayoran Iswandi, Jumat (24/6).

Dia juga mengimbau kepada pemilik material jika ada pesanan diperhatikan lagi kapasitas muatannya. 

"Kami berharap kepada pemilik material, saat mengangkut material pesanan warga jangan melebihi kapasitas daya angkut, hal ini guna mengantisipasi yang tidak kita inginkan," tambahnya.