Kurangi Sampah dari Sumbernya, Pemkot Jakpus Berikan Pembinaan Kepada Perangkat RW

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pembinaan dan evaluasi  pengelolaan sampah implementasi Pergub 77 Tahun 2020. Foto: Farandy Purba

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat terus berupaya mengurangi jumlah sampah dari sumbernya dengan memberikan pembinaan yang merupakan bagian dari implementasi Pergub 77 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah pada lingkup Rukun Warga (RW).

Koordinator Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat Budi Kristina menjelaskan, sebanyak 50 peserta Ketua Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW dan pendamping RW diberikan pembekalan terkait dengan pengelolaan sampah.

"Ada sebanyak 50 peserta yang ikut dalam penanganan sampah dari sumbernya yakni, dengan memulai dari sampah rumah tangga dapat mengurangi jumlah yang dibuang ke Bantargebang," kata Budi Kristina saat pembinaan dan evaluasi  pengelolaan sampah implementasi Pergub 77 Tahun 2020 di Ruang Pola, Kantor Kecamatan Gambir, Senin (5/9).

Lebih lanjut, Budi menerangkan, selain dapat mengurangi sampah masyarakat juga memperoleh keuntungan serta lingkungan menjadi nyaman, bersih, dan sehat.

"Pemilahan sampah bisa menambah penghasilan keluarga loh, punya nilai ekonomis, bisa dijadikan kompos atau pupuk, dan lain sebagai," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Camat Gambir Agus Triono menambahkan, Pergub 77 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, RW bisa menunjuk atau membentuk BPS karena ini langsung mengarah ke masyarakat.

"Seperti kita ketahui ruang lingkup BPS untuk mengurangi jumlah sampah di masyarakat sangat luar biasa sekali, ini bisa mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Bantargebang," jelasnya.

"Saya harapkan kepada para peserta pembinaan pembekalan pengelolaan sampah dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Gunakan kesempatan ini semaksimal mungkin dan jika belum paham tanyakan kepada narasumbernya terkait pengelolaan sampah," imbuhnya.