Langgar Aturan PPKM Level 3, Satpol PP Berikan Sanksi Kepada 28 Tempat Usaha

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Sebanyak 28 tempat usaha dikenai sanksi karena melanggar aturan selama PPKM level 3 saat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha.

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, ada satu tempat usaha yang diberi sanksi penutupan 3x24 jam dan 27 lainnya diberi sanksi teguran tertulis.

"Tempat yang kita cek ada sekitar 1.460, satu usaha ditutup, 27 lainnya teguran tertulis. Penertiban tersebut berlangsung sejak awal penerapan PPKM level 3 hingga saat ini," kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).

Bernard mengatakan, sebanyak 27 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dikarenakan belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya dalam melakukan sidak tempat usaha selama PPKM level 3 ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan.

"Ada tiga hal utama yang dilakukan pengecekan, jam operasional, kapasitas dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.

"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, nanti kalau dicek lagi masih tidak pakai kami segel," tegasnya.

Bernard mengaku di wilayah Kemayoran menjadi tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, disusul Menteng, Tanah Abang, Gambir, dan Cempaka Putih.