Langgar PPKM Level 3, Delapan Warga Tidak Pakai Masker Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 3 diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kelurahan Gelora melakukan operasi tertib masker di Jalan Palmerah Barat tepatnya di Pasar Palmerah, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebanyak delapan orang pelanggar PPKM level 3 tidak memakai masker diberikan sanksi sosial.

"Kita gelar di Pasar Palmerah, karena di sini masih ada warga masyarakat yang lalai memakai masker saat beraktivitas. Hasilnya ada delapan warga melanggar PPKM level 3, karena mereka tidak pakai masker saat anggotanya melakukan pengawasan dan penindakan, operasi tertib masker pada PPKM mikro darurat menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," jelas Maman saat dikonfirmasi, Senin (21/2).

Maman menuturkan, dalam operasi tersebut anggotanya keliling pasar melakukan pemantauan bagi warga yang tidak memakai masker langsung didata indentitasnya kemudian diberikan sanksi sosial.

"Dalam kegiatan tersebut menerjunkan 10 orang personel anggota Satpol dan jajaran tiga pilar. Para pelanggar kebanyakan memilih sanksi sosial dari pada saksi administrasi," tandasnya.