Lurah Karang Anyar Serahkan IMB Masjid Al-Musyawaroh
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Lurah Karang Anyar Lingga Pratama bersama Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Sawah Besar Sukirman menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengurus Masjid Al-Musyawaroh, di Jalan Gang IX, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Lingga menjelaskan, ini merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang diteruskan kepada Kepala Dinas PTSP Nomor 18 Tahun 2022 tentang prioritas dan relaksasi IMB rumah Ibadah.
"Rumah ibadah yang ada di wilayah Karang Anyar ada delapan masjid, tiga gereja satu wihara, dan ada dua masjid yaitu Al-Musyawaroh dan Nurul Yaqin yang sedang dalam proses perizinannya," jelasnya saat ditemui usai penyerahan IMB.
"Al-Musyawaroh telah selesai dan Nurul Yaqin dalam waktu dekat ini akan selesai. Semuanya, Insya Allah rumah ibadah akan memiliki IMB," imbuhnya.
Menurutnya dengan program pelayanan pengurusan IMB rumah ibadah di PTSP tidak dipungut biaya alias gratis. Setiap rumah ibadah di Karang Anyar bisa memiliki izin mendirikan bangunan.
Sementara itu, Ketua masjid Al- Musyawaroh Syaeful Bahri mengaku senang dan berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta atas pembuatan IMB ini.
Menurutnya, dalam pengurusan IMB ini pihak PTSP Kelurahan Karang Anyar sangat responsif dan koperatif membantu dalam menyiapkan persyaratannya.
"Sangat kaget juga ternyata tidak sampai satu bulan, hanya dua minggu sudah jadi, saya senang dan terima kasih sekali, barokah. Pengurusannya pun mudah tidak dipungut biaya sama sekali," ucapnya.