Parkir di Bahu Jalan PN Jakpus, Sudinhub Derek 10 Mobil Pribadi

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Kemayoran melakukan penderekan mobil pribadi yang parkir sembarangan. Foto: Malik Maulana

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Kemayoran melakukan razia parkir liar, di Jalan Bungur Raya atau depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudinhub Kecamatan Kemayoran Iswandi mengatakan, dari razia parkir liar tersebut terjaring 10 mobil pribadi.

"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Dan hari ini kami melakukan penderekan sebanyak 10 mobil pribadi," ucapnya.

"Diharapkan dengan digelarnya penertiban parkir liar di depan PN Jakarta Pusat, warga semakin sadar tidak memarkirkan kendaraan bermotor miliknya di bahu jalan," imbuhnya.

Menurut Iswandi, penindakan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penderekan. Sementara untuk sanksi para pelanggar parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015.

"Mobil yang diderek akan dipindahkan ke IRTI Monas dan pemilik kendaraan dikenakan denda sanksi derek retribusi sesuai aturan," katanya.

Iswandi menuturkan, penertiban serupa juga digelar pada sejumlah ruas jalan protokol di Kecamatan Kemayoran agar tidak terjadi kemacetan sehingga aktivitas warga menjadi lancar.

"Insya Allah penertiban digelar rutin serta kami juga memasang kerucut sehingga warga dapat mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.

Iswandi juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya karena akan menghambat arus lalu lintas.

"Kepada pemilik kendaraan diimbau untuk tidak parkir di badan jalan karena akan menyebabkan kemacetan," tandasnya.