Pembelajaran Tatap Muka di Jakpus Tetap Berjalan

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Pusat Uripasih. Foto: Nelly Marlianti

Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat Wilayah 2 tetap memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa PPKM level 3.

Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Pusat Uripasih menerangkan, meskipun saat ini diberlakukan PPKM level 3 namun aturan mengenai PTM tetap mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022 terkait pemberlakukan 50 persen PTM di sekolah. Selain itu, status pemberlakuan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 tetap mengikuti peraturan SE tersebut.

"Jadi meskipun saat ini status Jakarta PPKM Level 3 tidak merubah aturan. Aturannya tetap sama 50 persen PTM di sekolah," terangnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (25/2).

Hanya saja, lanjut Uripasih, sekolah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti, menjaga jarak antar murid satu dengan lainnya, menggunakan masker, serta tracing saat ada siswa yang terkonfirmasi Covid-19.

Sejauh ini, menurutnya, jika ada siswa terkonfirmasi Covid-19 pihak sekolah akan berkoordinasi dengan Satlak Pendidikan Kecamatan, Sudin Pendidikan, dan Puskesmas Kecamatan untuk melakukan tracing di sekolah. 

"Kalau ada kasus di kelas, siswa satu kelas kita tracing. Bahkan seluruh guru, sampai petugas keamanan, dan kebersihan ikut kita tracing," terangnya.

Selain itu, kata Uripasih, pihaknya juga akan melakukan penutupan sementara. Meskipun hanya ada satu siswa yang terdeteksi positif Covid-19. Siswa baru dapat kembali mengikuti PTM setelah hasil tracing di seluruh kelas negatif.

"Kita juga ada jadwal pemeriksaan antigen berkala, bekerja sama dengan puskesmas kecamatan untuk memonitor kesehatan siswa maupun guru," tandasnya.