Pemkot Jakpus Akan Terapkan Aplikasi e-Office Mulai Maret 2022

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Bimtek Aplikasi e-office. Foto: Berlian Sigit

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menerapkan aplikasi e-office sampai level kecamatan, untuk memudahkan dalam pengelolaan administrasi mengenai surat menyurat dan perbal atau naskah dinas.

Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat Istya Sati Murmendyah mengatakan, e-office ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor117 Tahun 2018 tentang pelaksanaan uji coba dan persiapan penerapan tata kelola persuratan melalui aplikasi layanan e-office dan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan naskah dinas elektronik serta instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang percepatan penggunaan e-office.

"Awalnya aplikasi e-office hanya diimplementasikan sampai tingkat eselon II yakni wali kota, sekarang dikembangkan sampai ke tingkat kecamatan," kata Istya didampingi Kasubbag Tata Usaha Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat Lola Lovita saat membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-office secara daring di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Gambir, Rabu (16/2).

Lebih lanjut Istya menuturkan, mulai bulan Maret nanti, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan menerapkan e-office ini sampai dengan level tingkat kecamatan. Untuk itu, kepada para camat, kasubag, sub koordinator, Sekpim dan Sekpeng supaya menyimak dan menyerap dengan sebaik-baiknya apa yang disampaikan oleh nara sumber.

"Para peserta sosialisasi dan Bimtek e-office, agar mengikuti kegiatan ini sampai selesai, semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas," imbuhnya.