Pemkot Jakpus Dapat Peringkat A Dalam Menangani Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mendapatkan peringkat A dalam menangani pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).

Jumlah pengaduan masyarakat melalui aplikasi CRM selama periode Januari hingga Desember 2021 mencapai 3.237 pengaduan. Dari pengaduan masyarakat tersebut semua sudah ditindak lanjuti.

"Alhamdulillah, semua pengaduan masyarakat periode Januari sampai dengan Desember 2021 sudah selesai ditindak lanjuti semua. Sehingga Wali Kota Jakarta Pusat memperoleh peringkat A dalam menangani pengaduan masyarakat tercepat melalui CRM,“ jelas Analisa Kebijakan Sub Koordinator Pelayanan Publik Bagian Ketatalaksanaan Kepegawai Pelayanan Publik (KKPP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Affi Astari Purnama saat dikonfirmasi, Senin (9/1). 

Menurutnya, kategori pengaduan masyarakat melalui CRM yang paling banyak yaitu mengenai sampah, gangguan ketertiban umum, jalan, Fasos-Fasum, PPSU, dan lain sebagainya.

Affi merinci, lima kategori pengaduan masyakarat yang paling banyak masuk yakni mengenai sampah sebanyak 1.183 pengaduan, gangguan ketertiban umum 347 pengaduan, jalan 313 pengaduan, Fasos-Fasum 184, dan PPSU 171 pengaduan. 

"Semua pengaduan masyarakat melalui CRM tersebut langsung di tindak lanjuti para lurah yang menerima aduan dari masyarakat, makanya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mendapat peringkat A,” tandasnya.