Pemkot Jakpus Gelar Koordinasi Supervisi Penyerahan PSU

Reporter: Nelly Kromoredjo | Editor: Andreas Pamakayo

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar koordinasi supervisi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar koordinasi supervisi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Penyerahan PSU tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (18/11).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerangkan, kegiatan ini merupakan upaya percepatan pemenuhan PSU bagi para pemegang SIPPT. Dalam aturan penataan ruang ada kewajiban para pemegang SIPPT di atas 5.000 meter untuk melakukan penyerahan Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).

“Persoalan mengenai penataan ruang ini kompleks tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah. Tetapi terdapat dukungan masyarakat yang didalamnya ada dunia usaha,” jelasnya.

Dhany menerangkan, saat ini terdapat 181 pemegang SIPPT yang ada di wilayah Jakpus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 pemegang SIPPT sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum, dan sebanyak 23 pemegang SIPPT tengah berproses memenuhi kewajiban fasos-fasum.

Dhany mengharapkan dengan adanya koordinasi supervisi PSU ini para pemegang SIPPT di wilayah Jakpus dapat bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dalam melakukan pemenuhan kewajiban fasos-fasum kedepannya. Dengan pemenuhan fasos-fasum dari pemegang SIPPT ini kedepannya dapat membuat penataan ruang jauh lebih optimal.

“Dari pertemuan ini harapannya kita pemegang SIPPT dapat bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dalam pemenuhan fasos-fasum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 KPK RI Agus Priyanto menerangkan, kewajiban PSU dari para pemegang SIPPT diserahkan kepada Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.

Menurutnya, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan dan meminta pemenuhan kewajiban pada pemegang SIPPT.

Sebagaimana kewajiban, lanjut Agus, para pemegang SIPPT yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Sanksi administratif maupun sanksi pidana ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.