Pemkot Jakpus Gelar Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Sampah di Sawah Besar

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

pembinaan dan evaluasi pengelolaan sampah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 77 Tahun 2020. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan pembinaan dan evaluasi pengelolaan sampah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 77 Tahun 2020.

Kali ini pembinaan dan evaluasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sawah Besar, Jalan Karang Anyar No.12, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pembinaan ini dilakukan untuk memenuhi target 100 persen dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.

"Di Jakarta Pusat ada 50 persen atau 197 Rukun Warga (RW) yang jadi target percontohan, target kita terlebih dahulu 197 RW tersebut 100 persen melakukan pengelolaan sampah," katanya.

"Jadi kita lakukan pembenahan dan evaluasi di setiap kecamatan agar lebih meningkat lagi," imbuhnya.

Bakwan Ferizan Ginting menegaskan, pembinaan ini dilakukan bukan semata mengejar angka melainkan menciptakan lingkungan yang sehat dan indah di  Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan ini, Asekbang juga meminta untuk semangat pengelolaan sampah terus digelorakan di Jakarta Pusat.

"Ini akan menjadi suatu agenda pembicaraan ketika ada pertemuan di masyarakat, sehingga menjadi kebiasaan hidup, harapannya supaya mereka ikut melakukan program ini (pengelolaan sampah) dengan sendirinya," tutupnya.