Pemkot Jakpus Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 1443 H

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Guna menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan dengan menciptakan suasana aman, nyaman dan damai. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan 1443 H.

"Sahur on the road  tidak diperkenankan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (5/4).

Dhany mengaku telah meminta semua pihak untuk melakukan pemantauan di tiap wilayah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari aktivitas sahur on the road tersebut.

"Dari kecamatan kita telah meminta TNI-Polri, FKDM, warga masyarakat untuk melakukan pemantauan di lokasi," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadan. "Mari kita sama-sama jaga, agar bulan puasa itu jangan dikotori dengan kegiatan yang tidak baik. Seperti tawuran, balapan liar, dan hal lain yang mengganggu kekhusyukan bulan suci Ramadan," tutupnya.