Pemkot Jakpus Minta Perusahaan Kelola Sampah Secara Mandiri
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi meminta kepada kantor perusahaan untuk dapat memilah dan mengelola sampah secara mandiri. Sebagai bentuk implementasi Pergub 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
"Jadi kalau bisa sampah yang kita bawa itu sudah kurang dari 50 persen untuk mengefektifkan pembuangan sampah ke Bantargebang. Harus diatur juga sistem pembuangan sampah tiap perusahaan, untuk ketertiban dan kebersihan lingkungan," ujar Irwandi usai melakukan sosialisasi Pergub 102 Tahun 2021 yang dihadiri para pengusaha se-Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (13/4).
Irwandi menilai masih banyak dunia usaha khususnya yang bergerak di bidang hotel dan restoran tidak memperhatikan sistem pembuangan sampah maupun limbah, yang pada akhirnya berdampak kepada sistem saluran air di sekitarnya.
"Kemarin sempat viral limbah lemak sisa makanan masuk ke dalam got akhirnya membeku menjadi batu kemudian membuat saluran air terhambat," katanya.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi ini, pihak perusahaan dapat mengatur pemilahan dan jam pembuangan sampah agar tidak menumpuk di tempat masing-masing. Pengawasan juga akan rutin dilakukan agar semua mekanisme berjalan dengan baik.
"Kita akan lakukan pengawasan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, dan dibantu dari kelurahan masing-masing. Kalau bisa tiap perusahaan ada Instalasi Pengolahan Air Limbah-nya (IPAL) kalau tidak ada kita minta untuk dibuat. Apabila ada pelanggaran akan kita berikan peringatan, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin," tutupnya.