Pemkot Jakpus Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pemberian penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meraih predikat zona hijau untuk kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menjadi terbaik dari lima wali kota dan satu kabupaten se-DKI Jakarta dengan nilai tertinggi 90,21 disusul Wali Kota Jakarta Barat dengan nilai 90,00 dan Wali Kota Jakarta Timur 88,81.

Penghargaan penghargaan diberikan Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Dhany Sukma disaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Ruang Serbaguna, Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Selasa (19/4).

Wali Kota Administrasi Jakarta Dhany Sukma mengatakan, Jakarta Pusat masuk zona hijau dengan nilai yang cukup baik 90,21, ini merupakan salah satu feedback terhadap layanan yang ditampilkan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.

"Keberhasilan ini berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik dari seluruh komponen terutama orang-orang yang tidak terlihat dalam melakukan aktivitas, namun mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," jelasnya didampingi Kabag Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik Munjir dan Sub Koordinator Pelayanan Publik Affi Astari Purnama.

"Saya sangat mengapresiasi sekali kepada rekan-rekan semua seluruh jajaran di Kota Administrasi Jakarta Pusat, sangat yakin dan percaya capaian ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran," sambungnya.

Dhany berharap, dilihat dari capaian yang diraih masih diangka 90,21, artinya masih ada ruang yang harus ditingkatkan untuk menjadi yang lebih baik lagi.

"Mudah-mudahan dengan diraihnya penghargaan tersebut menjadi cambuk bagi Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, sehingga kedepannya layanan di Jakarta Pusat akan semakin meningkat kualitasnya,” tandasnya.