Pemkot Jakpus Terima Dana Konversi Sanksi SP3L untuk Revitalisasi Gereja Immanuel

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST Revitalisasi Gereja Immanuel. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menerima dana konversi sanksi Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dari pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang, yang dalam hal ini adalah PT Intirub dan PT Tri Mitrakencana Lestari.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerangkan, kewajiban pemenuhan sanksi SP3L dari kedua perusahaan tersebut dikonversikan untuk membangun revitalisasi gereja Immanuel. Nantinya kedua PT tersebut memiliki kewajiban melaksanakan pembangunan sesuai nilai sanksi SP3L tersebut.

"PT Intirub memiliki nilai kewajiban sanksi SP3L sebesar Rp. 13.726.153.560, sementara PT Tri Mitrakencana Lestari sebesar Rp. 5.194.278.840," ungkapnya saat penandatangan BAST Revitalisasi Gereja Immanuel dari Dana Konvensi Sanksi SP3L, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (5/9).

Dhany juga menerangkan kewajiban kedua PT tersebut setelah dikonversikan harus memenuhi kewajiban berupa pengerjaan pembangunan revitalisasi. Di mana meliputi, pekerjaan revitalisasi bangunan utama, pekerjaan lansekap, pagar keliling dan pedestrian, jasa pengawasan dan supervisi, bagi PT Intirub.

Sementara, lanjut Dhany, untuk PT Mitrakencana Lestari berkewajiban melakukan pekerjaan fire hydrant, pekerjaan mekanikal dan plumbing, serta kantor jasa penilai publik.

"Mudah-mudahan dengan adanya penyerahan dana konvensi ini, dapat bermanfaat untuk kita semua," tandasnya.