Pemkot Jakpus Tertibkan Reklame di JPO ITC Roxy
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Shendy Adam F
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban spanduk reklame yang terpasang di JPO ITC Roxy, Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Gambir, Jumat (28/10). Dalam penertiban spanduk reklame ini mengerahkan 35 petugas PPSU dari Kelurahan Cideng dan Duri Pulo.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, penertiban spanduk reklame ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk langsung ke dirinya. Ia pun segera menelusuri laporan tersebut. "Saya berkoordinasi dengan PTSP Kota, dan disampaikan bahwa reklame ini tidak ada izin,” ujarnya.
Dhany juga memerintahkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah untuk menelusuri hal yang terkait dengan pajak reklame. “Spanduk reklame ini melintang di tengah jalan berarti ada potensi penerimaan daerah namun, diduga tidak masuk kas daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, menurut Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat Erwin Arsyad, bahwa spanduk reklame ditertibkan karena dari hasil penelusuran belum membayar pajak. "Spanduk reklame ini belum membayar pajak setelah kami telusuri, jadi harus ditertibkan," katanya.
Nantinya, lanjut Dhany, akan ada rapat khusus untuk membenahi keberadaan reklame yang ada di wilayah Jakarta Pusat. "Pencegahan seperti ini harus dilakukan dengan memonitor wilayah, koordinasi lintas sektor baik dari UP3D yang ada di tingkat kecamatan, camat, lurah berserta seluruh jajaran ikut monitor jangan sampai persoalan ini terulang kembali," tegasnya.
Selain itu, Wali Kota telah meminta Inspektur Pembantu Kota untuk menelusuri permasalahan ini. Ia menegaskan tidak akan membiarkan jika ada oknum tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat Taufik menambahkan, bahwa dalam memasang reklame ada titik-titik yang diperbolehkan, dan ada yang tidak. "Kami akan periksa semua. Reklame merupakan salah satu potensi pendapatan daerah," jelasnya.