Petugas Gabungan Tertibkan Kandang Unggas di Jalan Pulo Gundul

Reporter: Maulana | Editor: Iman

Petugas Gabungan Tertibkan Kandang Unggas di Jalan Pulo Gundul, Kecamatan Johar Baru Rabu (27/7). Foto: Zaki

Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) , Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Polsek dan Koramil Johar Baru melakukan penertiban di sepanjang Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Rabu (27/7).

Lurah Tanah Tinggi Sunardi mengatakan penertiban ini merupakan program Kecamatan Johar Baru yaitu Rabu Tertib yang dilaksanakan setiap hari Rabu.

"Kebetulan pada hari ini giliran  Kelurahan Tanah Tinggi, yang ditertibkan adalah semua yang melanggar tempat umum seperti menaruh barang di atas fasilitas umum atau fasilitas pemerintah termasuk ada barang dagangan, kandang-kandang unggas," ucapnya.

Sunardi menuturkan di jalan Pulo Gundul ini terdapat banyak kandang-kandang unggas yang mengganggu kenyamanan dan diperkirakan akan menimbulkan penyakit.

"Kita tertibkan karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan adanya penertiban ini ke depannya kita harapkan lingkungan bisa tetap bersih dan sesuai (dengan) fungsinya. Fungsi trotoar sesuai dengan trotoar, ini juga memudahkan SDA (Sudin Sumber Daya Air) untuk menjaga kebersihan dan kelancaran sungai," harapnya.

Di lokasi yang sama, Kasatlak KPKP Kecamatan Johar Baru Adjat Sudrajat mengungkapkan, Sudin KPKP ikut dalam penertiban ini karena di wilayah tersebut banyak unggas dan petugas berkali-kali mendapat aduan masyarakat, serta telah mendatangi para pemilik unggas untuk memindahkan atau menjual unggas tersebut. |

"Di sini komplit, ada burung dara, kemudian ada ayam kampung, soang, dan entok. Kandangnya kita ambil agar tidak memelihara lagi, untuk hewan-hewannya kita (ada) kesepakatan di bawa atau di jual," ungkapnya.

Adjat menjelaskan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2007 tidak memperbolehkan lagi unggas pangan di pemukiman penduduk.

"Harapannya masyarakat sadar sendiri untuk tidak lagi memelihara unggas dan sudah tidak memungkinkan lagi pelihara unggas di pemukiman di Jakarta ini,"tandasnya. (maul)