Puskesmas Kecamatan Menteng Gelar Sosialisasi Pelayanan UKM dan UKP

Reporter: Shabrina Saraswati | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi standar prosedur pelayanan UKM dan UKP secara daring. Foto: Shabrina Saraswati

Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, Puskesmas Kecamatan Menteng mengadakan sosialisasi standar prosedur pelayanan dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Wilayah Kecamatan Menteng melalui daring, Rabu (23/11).

Kepala Puskesmas Kecamatan Menteng I.G.A Rusmala Dewi mengatakan, kegiatan ini merupakan forum konsultasi publik, di mana lintas sektor dapat memberikan masukan terkait pelayanan.

“Sebelum dipublikasikan, kami menerima masukan sehingga standar yang ada di Puskesmas Kecamatan Menteng dapat diterima di masyarakat sesuai standar yang ada,” katanya.

Selain forum konsultasi publik, lanjutnya, kegiatan ini juga membahas Mini Lokakarya Lintas Sektor Triwulan Keempat yang secara rutin dilakukan setiap 3 bulan.

“Program-program yang ada di Puskesmas memang melibatkan lintas sektor, di forum ini dipaparkan program-program Puskesmas Kecamatan Menteng dan Alhamdulillah rata-rata sudah mencapai target,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Menteng Utari mengapresiasi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan koordinasi antar Puskesmas Kecamatan Menteng dengan lintas sektor.

“Saya harap kegiatan ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu kita semua. Kami meminta agar pelayanan dari puskesmas bisa semakin baik lagi dan dapat memberikan masukan yang baik terhadap tenaga medis di Puskesmas Kecamatan Menteng,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dibahas 14 standar prosedur pelayanan yang meliputi standar pelayanan loket pendaftaran, standar pelayanan rawat jalan, standar pelayanan pengambilan obat, standar pelayanan pembuat surat keterangan sehat/surat kewaspadaan kesehatan, standar pelayanan pelaporan kematian, standar pelayanan penanganan persalinan, standar pelayanan surat keterangan kerja sama klinik, standar pelayanan psikologi, standar pelayanan gawat darurat, standar pelayanan sertifikat layak nikah calon pengantin, standar pelayanan sertifikat imunisasi, standar pelayanan laboratorium, standar pelayanan surat keterangan disabilitas, dan standar pelayanan halo KIA.