Razia Parkir Liar, Sudinhub Kecamatan Kemayoran Jaring Tiga Mobil dan Satu Truk

Reporter: Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Sudinhub Kecamatan Kemayoran menderek mobil yang parkir sembarangan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Kemayoran melakukan razia parkir liar di tiga lokasi seperti, Jalan Serdang 1, Jalan Bendungan Jago, dan kawasan PPK Kemayoran.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudinhub Kecamatan Kemayoran Iswandi mengatakan, dari razia parkir liar tersebut terjaring tiga mobil pribadi dan satu truk.

"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak parkir sembarangan dan hari ini kami melakukan penderekan tiga mobil pribadi dan BAP tilang satu truk," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Menurutnya, penindakan tersebut beradasarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Penderekan. Sementara untuk sanksi para pelanggar parkir berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015.

"Mobil yang diderek akan dipindahkan ke IRTI Monas dan pemilik kendaraan dikenakan denda sanksi derek retribusi sesuai aturan itu sebesar Rp 500 ribu," katanya.

Iswandi juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya karena akan menghambat arus lalu lintas.

"Kepada pemilik kendaraan diimbau untuk tidak parkir di badan jalan karena akan menyebabkan kemacetan," tandasnya.