RT-RW Petojo Utara Diberi Pemahaman Pergub Nomor 22 dan Jak-One RT

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 serta Jak-One Bank DKI. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 75 pengurus RT dan RW di Kelurahan Petojo Utara mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 serta Jak-One RT.

Lurah Petojo Utara Indarto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan agar para pengurus RT dan RW dapat memahami dan melaksanakan Pergub terbaru dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat meminimalisir persoalan terkait peremajaan RT dan RW.

"Ada perbedaan subtansi antara Pergub Nomor 22 dengan Pergub sebelumnya y Nomor 171 Tahun 2016. Seperti, mengenai masa jabatan RT/RW di Pergub 22 tahun 2022 selama 5 tahun sedangkan di Pergub 171/2016 masa jabatan RT/RW 3 tahun dengan syarat untuk menjadi pengurus RT/RW minimal SLTA,“ jelas Indarto saat membuka sosialisasi di RPTRA Kejora, Selasa (28/6).

Indarto menerangkan, RT/RW yang sudah terpilih yang berdasarkan Pergub 171 Tahun 2016 dan masa jabatan berakhir tahun 2024 nanti, maka pemilihan pengurus RT/RW akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022.

Selain sosialisasi Pergub tersebut, lanjutnya, Kelurahan Petojo Selatan bekerja sama dengan Bank DKI Juanda mensosialisasikan aplikasi Jak-One RT. Selain sebagai sarana pembayaran, aplikasi Jak-One RT juga dapat digunakan sebagai surat keterangan pengantar RT/RW.

"Saya berharap ke depan para ketua RT/RW dapat memahami dan melaksanakan peremajaan RT/RW. Jika terpilih menjadi Ketua RT/RW harus yang baik dan amanah, sehingga dapat menjadi contoh tauladan yang baik," harapnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri, Sub Koordinator Urusan Bina Pemerintahan Bagian Pemerintahan Jakarta Pusat Fachrudin, Kasie Pemerintahan Kecamatan Gambir Rasimun, Kepala Cabang Bank DKI Juanda Widianto Adi Purnomo, Dewan Kota Perwakilan Gambir Rohiman, unsur TNI, Polisi, LMK, FKDM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, dan Karang Taruna.