Sarana Difabel di Masjid Agung Sunda Kelapa Diresmikan

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan prasasti peresmian sarana difabel di Masjid Agung Sunda Kelapa. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meresmikan sarana difabel, di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jalan Taman Sunda Kelapa, Kecamatan Menteng, Jumat (28/10).

Dalam kesempatan ini, Dhany mengatakan, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah. Tetapi, juga memiliki fungsi lain seperti fungsi sosial, pendidikan, dan ekonomi. Semakin berkembangnya, fungsi dan juga aktivitas di masjid akan membuat banyak pengunjung termasuk pengunjung berkebutuhan khusus.

"Kebutuhan aksesibilitas bagi para difabel di tempat umum, termasuk masjid memiliki hak yang sama dengan individu normal. Sehingga mereka bisa memenuhi kualitas kemandirian," ungkapnya.

Dhany mengharapkan, dengan adanya fasilitas sarana difabel di Masjid Agung Sunda Kelapa ini dapat membawa kemaslahatan bagi umat. Serta memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para penyandang difabel untuk beribadah.

"Para penyandang difabel juga mempunyai hak untuk beribadah, harus ada kesetaraan dalam beribadah tanpa halangan dan hambatan fisik maupun mental," tandasnya.