Satpol PP Bongkar Dua Bangunan Liar Semi Permanen

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Bangunan liar semi permanen dibongkar petugas. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP dan PPSU Kelurahan Cideng melakukan pembongkaran dua bangunan liar semi permanen yang berada di Jalan Lintas Tomang RT 01/06, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pembongkaran bangunan liar tersebut dipimpin langsung Lurah Cideng Agus Aripianto, Selasa (22/2).

"Penertiban bangunan liar semi permanen ini dilakukan menindak lanjuti aduan warga melalui CRM dan aduan warga secara langsung ke kelurahan," kata Agus saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, keberadaan bangunan liar yang dibangun oleh pemulung di wilayah RT 01/06 melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sehingga membuat kotor lingkungan dan berpotensi menyulut kebakaran karena banyak sampah mudah terbakar.

Dalam penertiban bangunan liar tersebut, lanjut Agus, menerjunkan 10 personel dari anggota Satpol PP dan PPSU Kelurahan Cideng serta dibantu warga. "Alhamdulillah, penertiban bangunan liar berjalan lancar,0dan kondusif," tandasnya.