Satpol PP Cempaka Putih Gelar Razia Masker di Empat Titik Lokasi

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar razia masker diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Guna mengantisipasi virus Corona atau Covid-19 varian Omicron, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih menggelar razia masker di empat titik lokasi.

Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih E Sunaryo mengatakan, hari ini pihaknya menggelar razia masker di empat titik lokasi yakni, di Jalan Rawasari Selatan, Jalan Cempaka Putih Barat 26, Jalan Cempaka Putih Timur, dan Jalan Percetakan Negara.

"Hasilnya 68 orang pelanggar tidak memakai masker kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di lokasi tersebut," kata Sunaryo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Sunaryo mengungkapkan, dalam razia masker melibatkan 15 personel terdiri dari unsur Satpol PP kecamatan dan kelurahan, jajaran tiga pilar, Dishub, dan FKDM.

"Razia masker dimulai pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB. Berjalan kondusif lancar dan aman. Mudah-mudahan virus Corona segera berakhir sehingga kita bisa kembali bekerja normal," tandasnya.