Satpol PP Jakpus Tindak 122.877 Pelanggar Tibmask di Sepanjang Tahun 2021

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Seperti diketahui bersama bahwa penularan virus Corona dapat melalui droplet atau percikan yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bicara. 

Penularan terjadi ketika percikan terhirup orang lain yang ada di sekitar. Oleh karenanya, masker dibuat untuk melindungi dari droplet yang dikeluarkan oleh orang lain agar tidak masuk ke hidung dan mulut ataupun sebaliknya.

Pentingnya penggunaan masker pada masa pandemi terlebih dengan adanya varian baru dari Covid-19 membuat Satpol PP Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengungkapkan, berdasarkan data sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menindak sebanyak 122.877 pelanggar Operasi Tibmask di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat.

Rinciannya, sebanyak 122.657 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial dan 220 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda. "Total denda yang terkumpul sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 42.450.000," kata Bernard, saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Bernard mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar terbanyak berada di Kecamatan Senen sebanyak 19.375 pelanggar. Disusul Kecamatan Cempaka Putih sebanyak 17.975 pelanggar, dan Johar Baru sebanyak 17.949 pelanggar.

Lalu, di Kecamatan Sawah Besar sebanyak 15.207 pelanggar, Kecamatan Menteng sebanyak 14.984 pelanggar, Kecamatan Kemayoran sebanyak 14.158 pelanggar, Kecamatan Tanah Abang sebanyak 10.930 pelanggar, Kecamatan Gambir sebanyak 8.777 pelanggar serta penindakan yang dilakukan Satpol PP Tingkat Kota Jakarta Pusat yang menindak sebanyak 3.422 pelanggar.

"Kami akan terus gencarkan Operasi Tibmask agar masyarakat meningkatkan disiplin mematuhi prokes demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.