Sekko: ASN Harus Didukung Pemahaman Peraturan Mengikat

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin membuka kegiatan peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir,  Kamis (19/5).

Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didukung dengan pemahaman peraturan-peraturan yang mengikat. Banyak perubahan peraturan sejak adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 hingga yang terakhir ada Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021.

"Ini menjadi perhatian kita khususnya, bukan hanya pengelola kepegawaian saja tetapi seluruh ASN harus memahami terkait peraturan kepegawaian yang ada. Karena tidak bisa terlepas antara ASN dengan aturan yang ada," jelasnya.

Dengan mengupdate pemahaman tentang peraturan kepegawaian, lanjutnya Iqbal, dapat meningkatkan sepemahaman di masing-masing unit kerja serta lebih bisa berkolaborasi dengan baik.

"Insya Allah dalam kesempatan yang berbahagia ini teman-teman mendapat ilmu yang bermanfaat dan menyampaikan ilmu yang bermanfaat ini," ucapnya.

"Semoga dengan adanya acara ini semua langkah dan tindakan kita dapat tepat prosedur, tepat sasaran, dan tepat waktu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto mengatakan, tujuan kegiatan ini ialah meningkatkan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian.

"Seperti, pemahaman Peraturan Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 terkait dengan perubahan atas peraturan Nomor 10 Tahun 1983, dan yang ketiga Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai," katanya.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh 300 orang yang terdiri dari pendidik dan tenaga pendidikan di tiap-tiap sekolah yang ada di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta pengelola kepegawaian baik dari Suku dinas, suku badan, Irbanko, Satpol PP ULPPBJ, Unit PTSP, dan Puskesmas Kecamatan.