Sepanjang 2021, Sudin Nakertrans dan Energi Terima Ratusan Aduan Hubungan Industrial

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nilza. Foto: Berlian Sigit

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, sepanjang 2021 menerima ratusan aduan hubungan industrial dari para pemberi kerja dan penerima kerja.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nilza mengatakan, di tahun 2021 pihaknya menerima 169 aduan kasus ketenagakerjaaan. Mulai dari kasus pemutusan hubungan kerja, kepentingan dan hak pekerja, dan kasus lainnya.

Selain itu, lanjut Nilza, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap sarana hubungan industrial. “Pembinaan kami meliputi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, perjanjian kerja perusahaan, penyelesaian perselisihan upah, serta tata cara pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” terangnya.

Nilza menambahkan, di tahun 2022 pihaknya masih akan melakukan kegiatan LKS Tripartit. Di mana tujuan dibentuknya LKS Tripartit ini dalam rangka memberikan saran dan pendapat pada pemerintah dan pihak terkait terhadap masalah dan kebijakan ketenagakerjaan.

“Di tahun 2022 ini kita akan adakan 12 kali rapat LKS Tripartit,” tandasnya.