Sepanjang 2021, Sudinhub Jakpus Tindak 8.531 Kendaraan Bermotor

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Pusat mencatat sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 8.531 kendaraan bermotor ditindak karena melanggar ketertiban lalu lintas.

Demikian diungkapkan Kepala Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Pusat Wildan Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).

"Sebanyak 8.531 kendaraan tersebut terjaring dari sejumlah penindakan seperti, kelaikan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP), penderekan, penilangan hingga setop operasi kendaraan," katanya.

"Dalam penindakan tersebut kami mengerahkan 250 personel di lapangan berikut 17 unit kendaraan derek," imbuh Wildan.

Wildan menjelaskan, untuk penindakan OCP terdiri dari 4.329 kendaraan roda dua, 78 kendaraan roda tiga, dan 129 kendaraan roda empat. Kemudian penindakan penderekan terdiri dari 1.079 kendaraan parkir di bahu jalan dan 317 kendaraan yang parkir di trotoar. Lalu untuk penindakan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan, trotoar dan lain-lain sebanyak 1.459 kendaraan.

"Untuk setop operasi sebanyak 211 kendaraan yang mencakup angkutan umum dan barang. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang ditilang sebanyak 696 dan angkutan umum sebanyak 233 kendaraan," katanya.

Sementara, lanjut Wildan, bagi seluruh kendaraan yang terjaring umumnya karena parkir di bahu jalan maupun trotoar. Sedangkan hasil retribusi dari hasil penindakan langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Adapun dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, dan Kemayoran, menjadi tiga wilayah kecamatan yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas," tandasnya.