Sepanjang Tahun 2021, Sebanyak 761 Perusahan Disidak Sudin Nakertrans Energi Jakpus

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis. Foto: Berlian Sigit

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada sepanjang tahun 2021 telah melakukan pengawasan terhadap 761 perusahaan.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis menerangkan, sepanjang tahun sejak Januari hingga Desember 2021 sebanyak 761 perusahaan telah dilakukan pengawasan.

Menurutnya, dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 583 perusahaan melakukan pelanggaran di masa PSBB maupun saat penerapan PPKM.

“Temuan pelanggarannya terkait fakta integritas, perusahaan tidak melaporkan karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, belum dibentuknya gugus tugas Covid-19. Di masa PPKM ini masih ditemukan perusahaan yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya, saat ditemui di ruangnya, lantai 5, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (4/1).

Kartika menjelaskan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini wajib dilakukan bagi perusahaan yang memiliki gedung sendiri, kantor, ruko, maupun restoran. Sementara bagi perusahaan yang berada di gedung bersama tenant lainnya tidak perlu menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

“Selama PPKM berlangsung harus melakukan scanning pada aplikasi Peduli Lindungi untuk bisa masuk gedung. Kecuali untuk para tenant perusahaan yang berada dalam satu gedung biasanya sudah ada di lobi gedung,” terangnya.

Terkait program di tahun 2022, Kartika mengaku, pihaknya masih akan fokus melakukan pengawasan pada perusahaan yang ada di wilayah Jakpus. Apalagi saat ini tengah muncul varian baru Covid-19, yakni Omicron.

“Kita setiap hari terjun kelapangan, ada tujuh tim yang turun dibagi menjadi dua grup. Grup A dan Grup B semua melakukan pengawasan,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan ke perusahaan di masa PSBB dan PPKM, Kartika menambahkan, pihaknya juga melakukan tindak lanjut terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi CRM.

"Di tahun 2021 ada sebanyak 85 kasus yang masuk ke Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus. Dari jumlah tersebut sebanyak 52 aduan sudah tuntas ditangani. Sementara 33 sisanya masih dalam proses," tandasnya.