Serahkan SK Pensiun, Wali Kota: Tetap Aktif Dalam Organisasi Agar Fungsi Otak Terjaga

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Foto: Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma memberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2022.

Penyerahan SK Pensiun ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/3).

Dalam sambutannya wali kota mengucapkan terima kasih kepada 19 penerima SK Pensiun yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara, khususnya di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi setinggi-tingginya, sehingga bapak ibu dapat menyelesaikan tugas dengan hasil yang sangat-sangat baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa berdiri tegak seperti sekarang ini kita yakin semua ada kontribusi positif yang diberikan oleh bapak dan ibu," ucapnya.

Dhany menekankan bahwa purnabakti merupakan proses alamiah yang pasti akan dialami oleh setiap ASN. Namun, bukan berarti selesai pengabdiannya melainkan akan kembali mengabdi pada kehidupan nyata.

"Bisa berkumpul dengan keluarga, bersosialisasi dengan masyarakat dan masih banyak jabatan-jabatan yang bisa bapak ibu ambil berdasarkan pengalaman nyata selama menjadi ASN, bisa menjadi pengurus lembaga sosial kemasyarakatan, aktif di perkumpulan-perkumpulan," katanya.

Dhany juha berpesan bagi para ASN yang memasuki masa purnabakti untuk tetap aktif dalam organisasi agar fungsi otak tetap terjaga.

"Karena kalau sudah memasuki purna tugas biasanya aktivitas berkurang, nanti potensi otak kita juga berkurang, dalam diri manusia ada potensi yang luar biasa yang kalau digunakan bertambah selnya tetapi kalau kita berhenti maka akan mati. Jadi manfaatkan waktu itu untuk menggarap ladang amal yang lebih luas lagi di masyarakat," pesannya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardianto mengatakan,  penyerahan SK Pensiun tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 256 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Badan Kepegawaian Daerah.

"Sebanyak 19 orang yang terdiri dari SK Pensiun BUP TMT 1  April 2022 terdiri dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan SK Pensiun janda-duda sebanyak delapan orang. Untuk itu, saya mengundang para pensiunan dan keluarga almarhum agar dapat menerima SK Pensiun beserta bingkisan kenang-kenangan dari mitra kami," jelasnya.

Dalam penyerahan SK Pensiun ini Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat juga didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin.