Siswi SDN Rawasari 05 Pagi Antusias Jalani PTM 100 Persen

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

PTM di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawasari 05 pagi, Jalan Pramuka Sari I, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/1). Foto: Malik Maulana

Penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ini disambut antusias dan gembira oleh para siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawasari 05 pagi, Jalan Pramuka Sari I, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Kegembiraan tersebut dingkapkan Zalfa, Siswi Kelas 5 mengaku senang kembali belajar lagi di sekolah karena bisa bertemu dan berinteraksi langsung dengan teman-teman dan para guru.

"Senang banget kembali ke sekolah, biarpun belum bisa bermain bersama teman-teman yang penting sudah ketemu langsung," ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Zalfa menambahkan dalam pembelajaran tatap muka lebih mudah menerima penjelasan guru-guru yang mengajar.

"Materi yang diajarkan lebih mudah dimengerti, kalau belajar dari rumah atau daring kadang kesulitan dari jaringan internetnya," ucapnya.

Zalfa menerangkan meskipun sangat senang bisa menjalani PTM di masa pandemi ini orang tuanya berpesan untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Orang tua saya berpesan untuk selalu melakukan prokes dan menjauhi kerumunan," tuturnya.

Hal senada disampaikan Yasmin siswi kelas 6. Menurutnya kembali belajar di sekolah membuatnya senang dan merasa deg-degan.

"Karena udah lama tidak bertemu teman jadi merasa malu-malu gitu," ungkapnya seraya tersenyum.

Ia berharap PTM 100 persen ini terus berlangsung bahkan bisa kembali ke keadaan sebelum adanya Covid-19. "Harapannya tetap terus full day masuk. Ayo kembali ke sekolah dengan menaati protokol kesehatan," harapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai, Senin (3/1) kemari. Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Aturan ini tertuang melalui SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.