Sudin Dukcapil Telah Didistribusikan 446 KTP Elektronik Bagi Warga Pegangsaan

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Proses perekaman KTP Elektronik. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Tugas (Satgas) Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pegangsaan, selama bulan Januari sampai dengan 17 Maret 2022, telah mendistribusikan 446 KTP elektronik.

"Pencetakan 446 KTP elektronik terdiri dari, KTP Pemula 53 KTP elektronik, KTP hilang 68 KTP elektronik, KTP rusak 162 KTP elektronik, dan KTP mutasi rubah dan pendatang baru 163 KTP elektronik," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kelurahan Pegangsaan Martha Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Menurutnya, percetakan KTP elektronik ini dilakukan untuk memberi kemudahan dan percepatan kepada warga Pegangsaan, serta pemenuhan pelayanan dokumen kependudukan bagi warga yang wajib rekam KTP atau pemilik KTP.

Martha menambahkan, pada periode yang sama Dukcapil Kelurahan Pegangsaan juga telah melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga yang wajib rekam KTP sebanyak 53 orang.

"Saya imbau kepada warga yang sudah memasuki usia 17 tahun atau 16 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman KTP elektronik, karena ini penting sebagai identitas diri," tandasnya.