Sudin KPKP Periksa NKV di Foodmart Supermarket Plaza Atrium

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin KPKP melakukan pemeriksaan NKV di Foodmart Supermarket, Plaza Atrium. Foto: Maulana

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat memeriksa Nomor Kontrol Veteriner (NKV), di Foodmart Supermarket, Plaza Atrium Senen, Jumat (12/8).

Kasudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi menjelaskan, NKV merupakan sertifikat registrasi unit usaha produk hewan, dan bukti tertulis yang sah telah dipenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha.

"Kita periksa produk-produk hasil ternak seperti daging mulai dari kemasan, penataan, kebersihan, kesegarannya, dan suhu penyimpanan. Kita juga periksa di showcase, tempat penyimpanan chiller, dan cold storage," jelasnya.

Penty menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dan untuk menambah kepercayaan customer.

"Kami juga lakukan pemeriksaan di seluruh ritel atau modern market yang ada di wilayah Jakarta Pusat.  Supermarket sudah selayaknya melakukan yang sudah seharusnya dilakukan seperti keamanan dan kesehatan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat," tuturnya.

"Ini juga menambah kepercayaan customer karena produk pangan higienis dan memenuhi unsur Asuh (aman, sehat, utuh, dan halal), serta dapat meningkatkan nilai jual produk pangan asal hewan," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Herawati mengungkapkan, NKV dibagi menjadi beberapa level yaitu untuk level 1 dilakukan survei setiap satu tahun sekali, untuk level 2 yaitu enam bulan sekali, dan level 3 yaitu empat bulan sekali.

"Di Foodmart Supermarket ini masuk kedalam level 2 jadi setiap enam bulan kami survei atau cek. Tetapi kita juga bisa melakukan pembinaan sewaktu-waktu sebelum enam bulan," ungkapnya.

Herawati juga mengimbau untuk para supermarket atau modern market segera mengajukan NKV, karena ini sesuai peraturan menteri pertanian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.

"Untuk supermarket yang belum memiliki NKV harus segera diurus. Ini wajib sebagai bukti tertulis. Sertifikat NKV ini wajib karena merupakan bukti tertulis yang sah telah terpenuhinya persyaratan teknis higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan," tandasnya.