Sudin LH Gelar Pemeriksaan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi di Kemayoran

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin LH pemeriksaan kepatuhan kewajiban uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar pemeriksaan kepatuhan kewajiban uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pemenuhan ambang Batas emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, di Jalan Industri Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan, dalam pemeriksaan kepatuhan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Metro, dan Sudin Perhubungan.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dan pemenuhan ambang batas emisi," katanya.

Rizki menuturkan, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan kepatuhan ini dengan random sampling, yaitu memberhentikan secara acak kendaraan bermotor yang melintas di ruas jalan  pemeriksaan.

"Jadi berbeda dengan uji emisi gratis, kalo uji emisi gratis itu kan kita membuka antrean untuk mengatur kepadatan supaya tidak terjadi kemacetan. Kalau ini memang kita tidak sosialisasikan karena khawatir pemiliki kendaraan bermotor akan menghindari," tuturnya.

"Sebenarnya aturan atau sanksi tilang itu belum diberlakukan, jadi pemeriksaan kepatuhan ini tindak lanjutnya adalah ketika ada pemilik kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi, atau yang belum melakukan ujian emisi itu baru sebatas diberikan teguran lisan," imbuhnya.

Rizki menjelaskan, dalam setahun Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah menggelar 12 kali uji emisi gratis dan empat kali penataan hukum dalam setahun.

"Untuk uji emisi gratis kita sudah lakukan 11 kali, tinggal satu kali yang belum selama tahun 2022, kemudian pemeriksaan kepatuhan atau penataan hukum ini kita rencanakan ada empat kali dalam satu tahun sudah kita laksanakan tiga kali tinggal sekali lagi nanti di tanggal 22 November 2022 mendatang," terangnya.

Untuk diketahui, hasil dari pemeriksaan kepatuhan kewajiban uji emisi ini, total ada 131 Kendaraan yang terdiri dari sembilan kendaraan bermotor roda dua dan empat sudah melakukan uji 
emisi. 

Dan 122 kendaraan bermotor roda dua dan empat belum melakukan uji emisi, yang kemudian dilakukan pengujian dengan hasil 99 unit lulus dan 23 unit tidak lulus dan diberi teguran secara lisan.