Sudin Nakertransgi Sosialisasikan Peraturan Pemagangan

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin Nakertransgi gelar sosialisasi peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang aturan pemagangan bagi para perusahaan. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang aturan pemagangan bagi para perusahaan.

Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Sudrajat menerangkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memasarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Sehingga ke depan perusahaan di Jakarta Pusat, yang telah mengadakan program pemagangan dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik dan benar.

Sudrajat menjelaskan, salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai upah yang diberikan pada pemagang di mana upah tersebut berupa uang saku yang meliputi uang makan dan uang saku.

“Dalam aturan itu jika pemagang dilakukan sesuai aturan dalam rangka meningkatkan skill kemampuan dari peserta magang itu sendiri,” ungkapnya di Ruang Aula Sudin Nakertransgi, Lantai 5, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (14/9).

Namun, menurutnya, ada kekhawatiran dan indikasi yang terjadi di lapangan bahwa ada penyelundupan aturan di  mana pekerja dipekerjakan sebagai pekerja, tetapi dengan perjanjian pemagangan. Sehingga yang terjadi pekerja mendapatkan haknya sebagai peserta magang. Padahal seharusnya kalau sebagai pekerja hak mereka adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Sejauh ini sampai hari ini belum ada laporan tersebut. Mudah-mudahan di Jakpus seluruhnya tidak akan terjadi. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan tetap bisa berjalan. Jika memang ada sesuatu yang belum pas, tentu dengan pembinaan ini nanti ke depan akan lebih baik," jelasnya.

Sementara itu, Kasie Pengawasan Sudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Jakarta Pusat Kartika menerangkan, ada 50 peserta dari berbagai perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi peraturan Nomor 6 Tahun 2020 ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan di DKI Jakarta.

“Kita undang 50 peserta dari berbagai jenis perusahaan. Ada perhotelan, perbankan, perdagangan, dan transportasi,” terangnya.