Tegakan Perda, Satpol PP Galur Jaring 11 Pelanggar Tanpa Masker

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 3 diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Galur terus meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulan Covid-19 dengan melakukan operasi tertib masker di Jalan Galur Jaya, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (4/3).

"Dengan diperpanjangnya kembali PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, Satpol PP Kelurahan Galur terus menegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan melakukan operasi tertib masker di Jalan Galur Jaya. Hasilnya 11 pelanggar tanpa memakai masker dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum," kata Kasatpol PP Kelurahan Galur Rio Niyoko.

Rio mengungkapkan dalam operasi penertiban masker yang ini melibatkan 12 personel terdiri dari anggota Satpol PP, jajaran tiga pilar, dan ASN Kelurahan Galur, yang berlangsung pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WIB.

"Kami akan terus melakukan operasi tertib masker, karena masih ada saja warga yang lalai memakai masker," tandasnya.