Terjaring Operasi Tertib masker di Jalan Landas Pacu, 30 Pelanggar Diberikan Sanksi

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar tertib masker diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait protokol kesehatan (prokes) di Jalan Landas Pacu, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

Pengendali Satpol PP Kecamatan Kemayoran Gofar mengatakan, walaupun PPKM sudah turun ke level 2, pihaknya akan terus melakukan razia masker guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Hasilnya 30 pelanggar mengabaikan tidak mengenakan masker kita kenakan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum di lokasi tersebut," terang Gofar saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Gofar juga berharap agar warga masyarakat tetap memakai masker saat beraktivitas dan disiplin dalam menerapkan prokes Nyang telah diatur pemerintah. "Saya berharap warga tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, ini untuk menghindari penularan virus Corona atau Covid-19," harapannya.

Untuk diketahui, dalam operasi tertib masker tersebut  menerjunkan 17 personel terdiri petugas Satpol PP dan petugas dari Sudin Perhubungan Kecamatan Kemayoran. Kegiatan tertib masker berlangsung mulai pukul 08.30 sampai dengan 10.00 WIB berjalan lancar, aman, dan terkendali.