Tidak Ada Aplikasi PeduliLindungi, Tujuh Tempat Usaha dan Kantor Disanksi Teguran Tertulis

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat, kembali melakukan pengawasan kepatuhan Peraturan Gubernur (Pergub) pada masa PPKM Level 3 yang dilakukan di delapan kecamatan.

Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, anggota Satpol PP di delapan kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha dan perkantoran.

"Ada 208 tempat usaha dan perkantoran yang kita datangi. Hasilnya tujuh di antaranya diberi sanksi teguran tertulis karena belum membuat aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan 201 tempat dan kantor tidak ditemukan pelanggaran," kata Bernard didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Gatra Pratama saat, Selasa (22/2).

Menurutnya, selain melakukan penindakan petugas juga mengimbau agar tiap tempat usaha dan perkantoran harus ada aplikasi PeduliLindungi. 

"Nanti kita akan cek kembali, bila mereka belum memasang aplikasi PeduliLindungi, kami akan segel,"  tandasnya.