Tidak Pakai Masker, Siswi SMK Dihukum Baca Teks Pancasila

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dikenakan sanksi hukuman dari petugas melafalkan teks Pancasila saat terjaring operasi tertib masker. Foto: H. A. Daelani

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dikenakan sanksi hukuman dari petugas melafalkan teks Pancasila saat terjaring operasi tertib masker yang digelar Satpol Kecamatan Gambir di Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (6/1).

"Pancasila, satu, Ketuhanan Yang Maha Esa, dua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan seterusnya," dengan lantang Siswi SMK Ajeng Apriliani tanpa canggung terus melafalkan Pancasila tanpa kesalahan.

"Alhamdulillah, hafal juga saya lafalkan Pancasila, dari pada dikenakan hukuman sanksi membersihkan sarana prasarana umum mending juga lafalkan teks pancasila," ucap Ajeng yang lupa memakai masker saat berangkat ke sekolah.

Sementara itu, Pengendali Satpol PP Kecamatan Gambir Fatullah mengatakan, operasi tertib masker di Jalan Tanjung Selor guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 terutama pada varian Omicron.

"Apalagi saat ini penyebaran Omicron di Jakarta terus naik, untuk hal tersebut pihaknya terus gencarkan protokol kesehatan (prokes) melalui operasi tertib masker," kata Fatullah didampingi Kordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Gambir Banes.

Dalam kegiatan ini, lanjutnya,  menerjunkan 20 personil petugas Satpol PP Kelurahan Cideng dan Kecamatan, dimulai pukul 08.30 hinggan pukul 11.00 WIB.

"Dari operasi tertib masker ini berhasil menjaring 23 warga yang tidak memakai masker dan warga yang mengenakan tapi tidak benar. Dari 23 warga yang terjaring, 22 warga dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana di lokasi kegiatan, dan satu warga dikenakan sanksi dihukum baca teks Pancasila,” tambahnya.