Tiga Pilar Kelurahan Kartini Gelar Penertiban Kandang Unggas

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Petugas menertibkan kandang unggas di lingkungan RT 08 RW 02, Jakarta Pusat, Jumat (9/9). Foto: Malik Maulana

Tiga Pilar Kelurahan Kartini bersama Kasatpel Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kecamatan Sawah Besar dan RT-RW melakukan penertiban kandang unggas di lingkungan RT 08 RW 02, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).

Lurah Kartini Ati Mediana mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI yang masuk dalam Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait adanya peliharaan unggas yaitu, burung dara yang cukup banyak di lingkungan tersebut.

"Alhamdulillah kita berkoordinasi dengan pemilik, pemilik sebelumnya satu minggu yang lalu di hari Jumat juga kita sudah membuat pernyataan kalau keberadaan unggas dan kandang akan dibersihkan. Namun pagi ini didapati masih ada kandang cukup banyak dan belum ditindak lanjuti oleh pemilik. Maka kita mengadakan penertiban, pembersihan, kandang-kandang tersebut," katanya.

Ati menuturkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 perihal pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, tidak diizinkan pemeliharaan unggas berada di lingkungan pemukiman penduduk.

"Perda ini mengatur larangan pemeliharaan unggas di lingkungan pemukiman penduduk disebabkan dapat menggangu kebersihan dan kesehatan," paparnya.

Dia menjelaskan, sebanyak 10 personel PPSU bersama jajaran tiga pilar Kelurahan Kartini dikerahkan dalam penertiban kandang unggas di pemukiman warga RT 08/RW 02.

"Puluhan unggas yang kandangnya ditertibkan dikembalikan kepada pemilik untuk dipotong atau dijual. Setelah ditertibkan. Rencananya akan kami arahkan warga untuk membuat taman yang fungsinya lebih baik ya. Contohnya kalau toga kan bisa dimanfaatkan seperti ibu-ibu untuk dapurnya, seperti bumbu-bumbu masakan," jelasnya.

Ati pun mengimbau warga Kartini turut menjaga kebersihan dan kesehatan dengan tidak memelihara unggas di lingkungan pemukiman.

"Kami meminta warga yang memiliki hobi memelihara unggas atau burung dapat menyediakan lahan yang letaknya tidak berada di lingkungan penduduk," tutupnya.