TP PKK Jakpus Gelar Penyuluhan Hukum Hakikat Pernikahan

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

TP PKK Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang hakikat pernikahan. Foto: Dwi Arif

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang hakikat pernikahan dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah bagi seluruh Pokja PKK se-kecamatan maupun kelurahan juga karang taruna, berlangsung secara hibrid, online, dan offline, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (31/1).

Penyuluhan hukum tentang hakikat pernikahan akan disampaikan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sukana, Kasie Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat Akhmad Ikhsan, dan Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat Mira.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Haikal Shodri mewakili wali kota membuka penyuluhan hukum ini. Dalam sambutanya Haikal mengatakan, keluarga merupakan pondasi terpenting dalam menjaga harmonisasi dan komunikasi.

"Pemahaman dan penyuluhan hukum sangat penting agar dapat menjadi wawasan tambahan untuk membentuk suatu keluarga yang baik mulai dari ayah, ibu, dan anak dalam menjaga harmonisasi dan komunikasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Administrasi Jakarta Pusat Ucu Jamilah menambahkan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini untuk memberikan informasi terkait hakikat pernikahan sesudah maupun sebelum menikah dan mampu menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

"Penyuluhan hukum ini juga ingin meningkatkan pemahaman bagi para kader PKK khususnya bagi Pokja 1 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan hingga sampai ke Dasawisma," imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan pelaksana dari salah satu tugas PKK untuk ikut mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan rumah tangga atau keluarga melalui pernikahan dan perlindungan terhadap perempuan.

"Semoga kegiatan penyuluhan hukum ini nantinya dapat menjadi bekal individu maupun bahan yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas," harapannya.

Kegiatan ini juga diikuti para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengelola RPTRA, dan jajaran terkait.